PT KONTAK PERKASA | Eropa Hukum Google Tak Boleh Jadi Search Engine Utama Android

PT KONTAK PERKASA SURABAYA – Google tidak akan menjadi mesin pencarian utama di Android. Selain harus membayar denda sebesar USD 5 miliar, Google juga diminta menyediakan mesin pencarian alternatif bagi pengguna OS Robot Hijau tersebut. Aturan ini berlaku di Uni Eropa.

Dikutip dari Gizchina, Google akan diminta memunculkan empat pilihan mesin pencarian mulai 1 Maret 2020. Pilihannya antara lain adalah DuckDuckGo, Yahoo, Bing dan juga Google.

Aturan ini merupakan buntut tudingan Komisi Uni Eropa yang menganggap Google telah melakukan praktik monopoli mesin pencarian dengan sejumlah aspek yang disorot.

Salah satu poin yang menjadi acuan adalah, Google telah dengan sengaja menjadikan Google Search sebagai default mesin pencarian di setiap ponsel berbasis sistem operasi Android.

Selain itu, seperti dilansir The Guardian, Google disebut telah menghilangkan hak konsumen untuk memilih mesin pencarian dan memberikan insentif kepada produsen smartphone dan operator seluler agar mereka membuat konsumen melakukan pra-instalasi Google Search sebagai default.

Masalah ini pun menuai pro dan kontra setelah dijatuhkannya keputusan yang memakan waktu 39 bulan penyelidikan oleh otoritas persaingan bisnis Komisi Uni Eropa. PT KONTAK PERKASA

 

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KONTAK PERKASA
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KONTAK PERKASA
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KONTAK PERKASA
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KONTAK PERKASA
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KONTAK PERKASA
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KONTAK PERKASA
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KONTAK PERKASA
detik.com

Leave a comment