PT KONTAK PERKASA | 9 Negara Ini Legalkan Bitcoin cs, Bagaimana dengan RI?

PT KONTAK PERKASA SURABAYA – Uang kripto (cryptocurrency) masih ilegal di berbagai negara. Regulator dan pemerintah di banyak negara masih menentang Bitcoin cs dan secara eksplisit melarangnya.
Namun sudah ada beberapa negara yang melegalkan koin kripto, baik itu untuk penambangan kripto, penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah dan lain sebagainya, tergantung kebijakan di masing-masing negara.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/5/2021), berikut negara yang telah melegalkan kripto:

  1. Amerika Serikat

Bitcoin legal di AS dan terdaftar sebagai kripto terdesentralisasi yang dapat dikonversi oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2013. Pada bulan September 2015, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengidentifikasi Bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin dikenakan pajak sebagai properti oleh IRS.

  1. Korea Selatan

Di Negeri Ginseng, bitcoin legal, namun perdagangan cryptocurrency dibatasi untuk anak di bawah umur serta orang luar lainnya. Orang dewasa di Korea Selatan dapat bertransaksi di bursa terdaftar menggunakan nama dan akun sebenarnya di bank tempat bursa tersebut juga memiliki akun. Baik bank maupun bursa bertugas memeriksa identitas pelanggan dan menerapkan undang-undang anti pencucian uang lainnya.

  1. Jepang

Undang-Undang Layanan Pembayaran mengikutsertakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai properti legal di Jepang, yang dianggap memiliki iklim regulasi paling dinamis secara global untuk mata uang kripto.

Uang kripto didefinisikan sebagai nilai properti di bawah Payment Services Act. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa cryptocurrency dibatasi untuk nilai properti yang disimpan secara elektronik dalam perangkat elektronik, dan tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

  1. China

China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto yang spekulatif. Tetapi, regulator di China tidak melarang warganya untuk mengoleksi bitcoin dan sejenisnya.

  1. Denmark

Denmark belum mengadopsi undang-undang yang secara khusus menangani aset kripto. Namun negara tersebut tak menganggap koin digital tersebut ilegal.
Otoritas Pengawas Keuangan Denmark telah menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin cs tidak diatur oleh Otoritas, tetapi penerapan hukum sekuritas Denmark akan bergantung pada spesifikasi penawaran koin awal (ICO). ICO serupa dengan penawaran umum perdana (IPO) tunduk pada hukum sekuritas, dan perusahaan penerbit harus menerbitkan prospektus sehubungan dengan ICO.

  1. Finlandia
    Uang kripto atau aset kripto tidak secara khusus dibahas dalam undang-undang Finlandia. Namun demikian, aset kripto disebut tunduk pada undang-undang Finlandia.
  2. Nigeria

Bank sentral Nigeria (CBN) telah mengeluarkan pernyataan bahwa CBN tidak pernah melarang aktivitas uang kripto di negara tersebut. Mereka tidak membatasi penggunaan uang kripto dan kami tidak melarang orang untuk berdagang di dalamnya.

  1. Ukraina

Uang kripto tidak dikenali sebagai alat pembayaran di Ukraina. Bitcoin, Ethereum, atau mata uang kripto lainnya tidak ada dalam sistem dan tidak diakui oleh pemerintah. Tetapi koin digital tersebut tidak ilegal dan banyak orang menggunakannya untuk investasi atau sebagai alat pembayaran.

  1. Rusia

Pada tanggal 1 Desember 2020, pemerintah Federasi Rusia memperkenalkan RUU tentang Amandemen Bagian Satu dan Dua dari Kode Pajak Federasi Rusia. RUU tersebut diusulkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk ketentuan yang akan mengatur peredaran dan kepemilikan uang kripto dan menentukan tanggung jawab atas pelanggaran aturan yang ditetapkan oleh RUU tersebut.

Anggota Duma Negara sekarang sedang mengerjakan amandemen yang akan mengizinkan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran kontraktual. Aset keuangan digital dianggap sebagai properti menurut hukum Rusia dan perubahannya akan melegalkan pembayaran kripto antar pihak dalam kontrak.

Bagaimana dengan Indonesia? Jika sebagai alat tukar, uang kripto tak diakui oleh Bank Indonesia (BI). Sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir UU No 6 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Dalam aturan itu disebutkan jika aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Dalam Pasal 3, aset kripto seperti Bitcoin wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bappebti. Selain itu harus memenuhi syarat misalnya berbasis distributed ledger technology, aset kripto utilitas atau kripto beragun aset. PT KONTAK PERKASA

detik.com

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KONTAK PERKASA

2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KONTAK PERKASA
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KONTAK PERKASA
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KONTAK PERKASA
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KONTAK PERKASA
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KONTAK PERKASA
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KONTAK PERKASA

Leave a comment