PT KP PRESS | Harga Gas Turun ke US$ 6/MMBTU, Subsidi Pupuk Hemat Rp 1,4 T

PT KP PRESS SURABAYA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan penyesuaian harga gas bagi sejumlah sektor industri, termasuk industri pupuk.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri. Dalam aturan tersebut, harga gas bumi ditetapkan paling tinggi US$ 6/MMBTU

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman mengatakan bahwa penyesuaian harga gas akan berdampak positif bagi industri pupuk. Kebijakan tersebut memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban subsidi Pemerintah untuk komoditas pupuk.

“Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat berterima kasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut,” kata Bakir dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Hal itu disampaikan Bakir usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pupuk Kujang dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pupuk Iskandar Muda dengan PT Pertagas Niaga, pada Senin, 31 Agustus 2020. Selain disaksikan secara virtual oleh Dirut Pupuk Indonesia beserta jajaran.

Penandatanganan kontrak jual beli tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PT PGN Tbk Suko Hartono.

Menurut Bakir, penyesuaian harga gas kali ini merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun dialami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. Perlu diketahui, gas merupakan bahan baku utama dan sangat krusial terhadap kelangsungan industri pupuk di Tanah Air.

“Jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif dari sebelumnya, memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp 1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu Kami tingkatkan,” kata Bakir.

Dari PJBG ini, PT PIM kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dan harga gas yang lebih kompetitif dari sebelumnya sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Begitu juga dengan Pupuk Kujang, yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan.

“Hal ini sangat menggembirakan bagi kami karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik dan dengan biaya yang lebih kompetitif dari sebelumnya,” tutup Bakir. PT KP PRESS

 

Baca juga artikel lainnya
1. Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | PT KP PRESS
2. Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT KP PRESS
3. Investasi Masih Menarik Tahun 2018 | PT KP PRESS
4. Menengok Prospek Bisnis Investasi di Tahun Politik | PT KP PRESS
5. Tahun 2018, Bisnis investasi Dinilai Tetap Menarik | PT KP PRESS
6. 2018 Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka | PT KP PRESS
7. KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 | PT KP PRESS
detik.com

Leave a comment